Ringkasan
- Penghasilan dari klien luar negeri yang masuk lewat PayPal tetap dihitung sebagai penghasilan kamu di Indonesia.
- Penghasilan setahun di atas PTKP (Rp54 juta untuk lajang)? Aktifkan NIK sebagai NPWP di Coretax dan lapor SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.
- Jasa pekerjaan bebas, misalnya pelukis dan seniman lain, kreator konten, penulis, penerjemah, dan konsultan, dihitung dengan tarif progresif 5%–35%, bukan PPh final 0,5%.
- Omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun boleh dihitung dengan norma (NPPN), asal memberi tahu DJP paling lambat 31 Maret.
- Lapak Bang Ade nggak memotong pajak. Catatan transaksi kamu sendiri yang jadi dasar hitungannya.
Penghasilan dari luar negeri tetap kena pajak
Undang-Undang Pajak Penghasilan memajaki penghasilan wajib pajak dalam negeri, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Bayaran dari klien di Amerika atau Eropa, dari Upwork, Fiverr, atau komisi langsung, diperlakukan sama dengan bayaran dari klien lokal.
PayPal dan jasa convert cuma jalur uangnya. Yang dipajaki adalah penghasilanmu, bukan transaksi convert-nya.
NPWP sekarang pakai NIK
Untuk orang pribadi penduduk Indonesia, NPWP sekarang memakai NIK di KTP. Aktivasi NIK sebagai NPWP perlu dilakukan kalau penghasilan setahunmu sudah melebihi PTKP.
Aktivasinya lewat Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id): pilih "Pengguna Baru?", "Perorangan", lalu "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK". Kartu NPWP digital dikirim lewat email. Bisa juga di KPP terdekat, nggak harus KPP sesuai domisili.
Jasa atau jualan: ini yang menentukan cara hitungnya
Tarif PPh final 0,5% (PP 55/2022, diubah PP 20/2026 yang berlaku sejak 22 April 2026) cuma untuk penghasilan dari usaha. Penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dikecualikan, dan PP 20/2026 menyebut daftarnya satu per satu.
Kalau jasamu ada di daftar itu, penghasilannya dihitung dengan tarif progresif Pasal 17, lewat pembukuan atau lewat norma (NPPN). Ragu jasamu masuk yang mana, misalnya developer atau desainer? Tanyakan ke KPP sebelum memilih cara hitung.
| Kelompok | Contoh |
|---|---|
| Tenaga ahli | Konsultan, akuntan, arsitek, dan tenaga ahli sejenis lainnya |
| Seniman dan kreator | Pelukis, pemahat, pemain musik, penyanyi, foto model, pembuat konten daring (influencer, selebgram, bloger, vloger), dan seniman lainnya |
| Pengajar dan pembicara | Pengajar, pelatih, penasihat, penceramah, moderator |
| Penulis dan peneliti | Pengarang, peneliti, penerjemah |
| Lainnya | Agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan |
Cara hitung dengan norma (NPPN)
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) boleh dipakai orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Penghasilan neto dihitung dari omzet dikali persentase norma, jadi kamu nggak perlu pembukuan lengkap, cukup pencatatan.
Syaratnya: beri tahu DJP dalam tiga bulan pertama tahun pajak, jadi paling lambat 31 Maret, lewat Coretax. Kalau nggak memberi tahu, kamu dianggap memilih pembukuan.
Persentase norma tergantung jenis kegiatan (KLU) dan wilayah: 10 ibu kota provinsi, ibu kota provinsi lainnya, atau daerah lainnya. Daftarnya ada di lampiran PER-17/PJ/2015.
- 1
Jumlahkan omzet setahun
Semua penghasilan bruto dari jasa, dalam Rupiah, sebelum dikurangi biaya apa pun.
- 2
Kalikan persentase norma
Hasilnya penghasilan neto. Biaya seperti fee PayPal dan fee convert sudah dianggap tercakup di persentase ini, jadi nggak dikurangkan lagi.
- 3
Kurangi PTKP
Sesuai status kawin dan jumlah tanggungan. Hasilnya penghasilan kena pajak (PKP).
- 4
Kalikan tarif progresif
Lapisan tarif Pasal 17 dihitung bertingkat, dari 5% sampai 35%.
Tarif progresif Pasal 17
Tarifnya bertingkat: tiap lapisan PKP kena tarifnya sendiri. Misalnya PKP Rp100.000.000: 5% × Rp60.000.000 ditambah 15% × Rp40.000.000, totalnya Rp9.000.000.
| Lapisan penghasilan kena pajak | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp60 juta | 5% |
| Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta | 15% |
| Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
PTKP dikurangkan dari penghasilan neto setahun. Tanggungan dihitung paling banyak 3 orang: keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus, dan anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
| Status | PTKP setahun |
|---|---|
| Lajang tanpa tanggungan (TK/0) | Rp54.000.000 |
| Kawin tanpa tanggungan (K/0) | Rp58.500.000 |
| Kawin, 1 tanggungan (K/1) | Rp63.000.000 |
| Kawin, 2 tanggungan (K/2) | Rp67.500.000 |
| Kawin, 3 tanggungan (K/3) | Rp72.000.000 |
Contoh hitungan pakai norma
Contoh simulasi: freelancer pemrograman komputer, lajang tanpa tanggungan, omzet setahun Rp180.000.000. Norma KLU 62010 (kegiatan pemrograman komputer) di lampiran PER-17/PJ/2015 adalah 50% di ketiga kelompok wilayah.
| Langkah | Hitungan | Hasil |
|---|---|---|
| Omzet setahun | Total invoice yang diterima | Rp180.000.000 |
| Penghasilan neto | Rp180.000.000 × 50% | Rp90.000.000 |
| Penghasilan kena pajak | Rp90.000.000 − PTKP Rp54.000.000 | Rp36.000.000 |
| PPh setahun | 5% × Rp36.000.000 | Rp1.800.000 |
PPh final 0,5% untuk yang jualan produk
Kalau penghasilanmu dari usaha, misalnya jualan produk fisik atau digital, bukan dari jasa pekerjaan bebas, kamu bisa memakai PPh final 0,5% dari omzet selama peredaran bruto setahun nggak lebih dari Rp4,8 miliar. Omzet dari luar negeri ikut dihitung.
Untuk orang pribadi, Rp500 juta omzet pertama dalam setahun nggak kena pajak, dan sejak PP 20/2026 fasilitas ini nggak punya batas waktu selama syaratnya terpenuhi. Pajaknya disetor tiap bulan, setelah omzet kumulatif sejak Januari lewat Rp500 juta.
| Langkah | Hasil |
|---|---|
| Omzet usaha setahun | Rp600.000.000 |
| Bagian yang nggak kena pajak | Rp500.000.000 |
| Omzet yang dikenai 0,5% | Rp100.000.000 |
| PPh final setahun | Rp500.000 |
Kurs mana yang dicatat
Catat dua angka untuk tiap pemasukan: nominal USD dari invoice atau PayPal, dan Rupiah yang benar-benar masuk ke rekening dari bukti pencairan. Rupiah aktual itu angka paling jujur untuk cash flow.
Untuk pelaporan resmi, Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak tiap pekan (berlaku Rabu sampai Selasa) di fiskal.kemenkeu.go.id. Tanyakan ke KPP atau konsultan kurs mana yang dipakai untuk kasusmu, lalu pakai cara yang sama sepanjang tahun.
Dokumen yang perlu disimpan
Buku, catatan, dan dokumen yang jadi dasar pencatatan wajib disimpan 10 tahun (Pasal 28 ayat 11 UU KUP). Folder per bulan dengan nama file yang konsisten sudah cukup.
- Invoice atau bukti tagihan ke klien.
- Riwayat pembayaran dari PayPal atau platform freelance.
- ID Referensi dan bukti transfer Rupiah dari jasa convert.
- Mutasi rekening atau e-wallet yang menerima Rupiah.
- Catatan bulanan: tanggal, klien, USD, fee, rate, dan Rupiah bersih.
- Bukti pajak yang dipotong di luar negeri, kalau ada.
Rekonsiliasi bulanan
Tiap akhir bulan, cocokkan tiga hal: invoice yang sudah dibayar, saldo PayPal yang keluar, dan Rupiah yang masuk. Tandai transaksi yang masih pending supaya nggak tercatat dua kali.
Dari rekap ini kamu juga tahu total biaya pencairan sebulan, dan omzet kumulatif yang dibutuhkan untuk menghitung norma atau PPh final.
Kalender pajak freelancer
Telat lapor SPT Tahunan orang pribadi bisa kena denda Rp100.000 (Pasal 7 UU KUP). Kalau DJP mengumumkan perpanjangan atau relaksasi, ikuti pengumuman resminya.
| Kapan | Apa |
|---|---|
| Paling lambat 31 Maret | Pemberitahuan pakai NPPN untuk tahun pajak berjalan, lewat Coretax |
| Paling lambat 31 Maret | Lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelumnya. Ada kurang bayar? Lunasi sebelum lapor |
| Tiap bulan | Rekap pemasukan. Pakai PPh final 0,5%? Setor pajaknya tiap bulan |
| Sepanjang tahun | Simpan semua bukti transaksi |
Peran Lapak Bang Ade
Lapak Bang Ade nggak memotong pajak dan nggak menerbitkan bukti potong. Kami juga bukan konsultan pajak.
Yang bisa kami bantu adalah data transaksimu: tiap transaksi punya ID Referensi, nominal USD, fee, rate, dan Rupiah yang dikirim. Butuh salinannya untuk pencatatan? Email support@lapakbangade.com dengan ID Referensi transaksinya.
Rujukan
Sumber resmi yang dipakai halaman ini, dicek per .
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (perubahan PP 55/2022) (peraturan.go.id)
- DJP, PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya (www.pajak.go.id)
- DDTC, teks PP 20/2026 (Pasal 56 ayat 3 dan 4) (perpajakan.ddtc.co.id)
- DJP, Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (www.pajak.go.id)
- DJP, Lapisan Pajak Penghasilan Kian Progresif (besaran PTKP) (pajak.go.id)
- DJP, Norma Penghitungan Penghasilan Neto (pajak.go.id)
- DJP Coretaxpedia, pemberitahuan penggunaan NPPN (www.pajak.go.id)
- DJP, Lampiran PER-17/PJ/2015 (daftar persentase norma) (www.pajak.go.id)
- DJP Coretax, registrasi dan NIK sebagai NPWP (pajak.go.id)
- DJP, Batas Waktu Lapor (www.pajak.go.id)
- DJP, Kenapa Bisa Kena Denda Pajak? (www.pajak.go.id)
- DJP, simpan pembukuan minimal 10 tahun (Pasal 28 ayat 11 UU KUP) (www.pajak.go.id)
- Kementerian Keuangan, Kurs Pajak (fiskal.kemenkeu.go.id)